Organisasi kemasyarakatan (ormas) memainkan peran penting dalam kehidupan sosial Indonesia. Menurut Pasal 1, ormas adalah organisasi sukarela yang dibentuk oleh warga negara dengan visi, aspirasi, kepentingan, dan tujuan yang sama. Ormas diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam mempercepat pembangunan nasional dan mewujudkan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Keberadaan ormas di Indonesia menjangkau hampir seluruh wilayah dari tingkat provinsi hingga tingkat RT dan RW. Ada dua status legalitas utama untuk ormas di Indonesia, yaitu yang terdaftar melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan yang berbadan hukum. Ormas berbadan hukum memiliki struktur yang lebih kuat dan tanggung jawab hukum yang jelas.
Menurut data Kemendagri per 5 Maret 2024, jumlah ormas di Indonesia mencapai 554.692. Dari jumlah tersebut, 1.530 ormas memiliki SKT dan 553.162 ormas berbadan hukum. Angka ini masih dapat bertambah karena ada banyak ormas yang belum mendaftarkan diri, terutama di provinsi baru seperti Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Pulau Jawa memiliki konsentrasi ormas terbanyak, dengan Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah sebagai provinsi dengan jumlah ormas tertinggi. Keberadaan ormas beragam, beberapa membantu masyarakat dengan bantuan sosial, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Namun, ada juga ormas yang menimbulkan keresahan karena praktik pungutan liar, intimidasi, dan politisasi.
Pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas ormas diakui, dengan harapan pemerintah dapat mengawasi keberadaan ormas agar bermanfaat sesuai tujuan awal pembentukannya.Ini menegaskan perlunya pendekatan yang lebih cermat dan ketat terhadap kegiatan yang dilakukan ormas. Dengan begitu, dapat memastikan bahwa kontribusi yang diberikan terhadap masyarakat akan berdampak positif dan sesuai dengan esensi pembentukan ormas.