Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar. Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengungkapkan bahwa keempat tersangka dalam kasus tersebut adalah MM selaku Direktur Utama PT AMIN, MLY selaku Kuasa Direktur PT AMIN, ES selaku Direktur PT PTB, dan SPI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.
Kasus ini melibatkan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang diduga menyalahgunakan kewenangan, terutama berkaitan dengan penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal angkut nikel oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka. Berawal dari PT AMIN sebagai pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), kasus kemudian berlanjut ke pembahasan kerjasama penggunaan pelabuhan jetty milik PT Kurnia Mining Resource (KMR) dengan dokumen palsu.
Dalam kasus ini, tersangka SPI juga dijerat pasal-pasal korupsi berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kejati Sultra memperkirakan bahwa negara telah mengalami kerugian sekitar Rp100 miliar akibat kasus ini. Proses perhitungan kerugian negara masih berlangsung oleh auditor. Dengan demikian, seluruh peristiwa yang terjadi dalam kasus ini sedang dalam proses penyelidikan yang lebih mendalam untuk memastikan keadilan dan kebenaran dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ini menjadi tugas dan tanggung jawab Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menegakkan supremasi hukum demi keadilan dan kebenaran dalam upaya memerangi tindak korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.