Seorang pasien bernama Kintan Juniasari, warga Desa Kedawung, Kecamatan Lemah Abang, Karawang, Jawa Barat, meninggal dunia beberapa jam setelah menjalani operasi besar di salah satu rumah sakit di Karawang. Pihak keluarga menduga telah terjadi malpraktik dalam penanganan medis tersebut. Kintan, seorang pekerja pabrik sepatu, awalnya hanya mengalami luka ringan akibat kecelakaan kerja. Namun, tanpa penjelasan rinci kepada keluarga, rumah sakit meminta suami korban untuk menandatangani surat persetujuan operasi besar. Operasi dilakukan pada sore hari, dan hanya satu jam setelah operasi, keluarga mendapat kabar bahwa Kintan kritis dan harus dipindahkan ke ruang ICU. Setelah kurang dari satu hari dari operasi, Kintan meninggal dunia. Keluarga korban telah menunjuk tim kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum dan menuntut investigasi menyeluruh terhadap prosedur medis yang dilakukan rumah sakit. Sementara itu, rumah sakit menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Berita serupa juga muncul di RS Mitra Sejati, Medan, di mana seorang pasien harus diamputasi kaki kanannya tanpa persetujuan keluarga. Kasus ini kembali menyoroti isu dugaan malpraktik medis yang perlu mendapat perhatian serius.
Kasus Malpraktik di RS Karawang: Pasien Luka Ringan Meninggal
