Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon: Eks DPRD Bantul Bongkar Fakta

by -40 Views

Mantan anggota DPRD Bantul bernama BR membuka suara terkait dugaan kasus mafia tanah yang mencurigai keterlibatan dalam penyelidikan terhadap Mbah Tupon, seorang lansia buta huruf berusia 68 tahun. BR dengan tegas membantah keterlibatannya dalam praktik mafia tanah di daerah Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, yang kemudian membuatnya dilaporkan ke Polda DIY oleh anak Mbah Tupon pada tanggal 14 April 2025. Menurut BR, pada tahun 2023, ia diminta oleh Mbah Tupon untuk membantu dalam pembagian dokumen lahan tersebut menjadi empat sertifikat.

BR kemudian meminta bantuan kepada seseorang bernama T yang terbiasa menangani urusan sertifikat tanah. T juga diketahui berkomunikasi dengan Mbah Tupon. BR mengungkap bahwa T dan sosok TR bekerjasama dalam memecah sertifikat tanah milik Mbah Tupon. Informasi dari T kepada BR menyebutkan bahwa penandatanganan dokumen pembagian sertifikat dilakukan di rumah Mbah Tupon oleh TR, yang juga mengambil sertifikat tersebut.

Akhirnya terungkap bahwa tanah dan bangunan milik Mbah Tupon dilelang karena sertifikat tanah dijaminkan ke PT Permodalan Nasional Madani senilai Rp1,5 miliar tanpa adanya pembayaran angsuran dari pihak yang bersangkutan. Selain itu, BR juga menemukan dokumen yang menyatakan bahwa sertifikat tanah Mbah Tupon telah dialihkan atas nama IF melalui jasa notaris AR.

Pada tanggal 14 April 2025, BR menyarankan agar pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dilaporkan ke polda, termasuk TR, notaris AH, dan IF. Meskipun BR mengklaim tidak lagi terlibat dalam proses pecah tanah setelah menyerahkan sertifikat kepada T, namun ia tetap dilaporkan. Selain itu, BR juga menyatakan bahwa pada bulan April 2025, ia telah menyerahkan sertifikat aset miliknya sebagai bentuk dukungan selama proses pengurusan sertifikat tanah milik Mbah Tupon.

Kasus ini juga melibatkan Heri Setiawan, putra sulung Mbah Tupon, yang melaporkan sejumlah orang ke Polda DIY atas dugaan praktik mafia tanah. Salah satu tersangka yang disebut adalah seorang mantan anggota dewan di Bantul bernama BR. BR sebelumnya telah menawarkan bantuan dalam pembagian sertifikat tanah milik Mbah Tupon, namun hal ini menimbulkan persoalan terkait pelunasan pembayaran atas tanah lain yang juga dimiliki oleh Mbah Tupon. Selain itu, Pemkab Bantul telah menawarkan pendampingan hukum kepada Mbah Tupon yang mengalami kesulitan biaya.

Source link