Desakan agar Gibran dicopot dari jabatan wakil presiden muncul dari ratusan purnawirawan TNI dalam pertemuan besar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan, salah satunya adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR. Hal ini disebabkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu yang dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Surat yang ditandatangani oleh para jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel juga disebut mendapat restu dari Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang merupakan Wakil Presiden ke-6 RI. DPP PDIP Bidang Kehormatan juga menegaskan agar Presiden Prabowo Subianto mendengarkan dan menanggapi secara serius aspirasi para purnawirawan yang meminta pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden. Komarudin Watubun, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, menekankan agar Prabowo mempertimbangkan usulan tersebut dengan melakukan kajian yang sesuai dengan hukum tata negara berdasarkan landasan konstitusi yang kuat. Mereka berharap Presiden akan merespons aspirasi yang disampaikan dengan serius dan melalui proses kajian yang matang.
Dugaan Pelanggaran Konstitusi: Desakan Pencopotan Wapres Gibran
