Usulan dari Forum Pirnawirawan TNI-Polri untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI semakin mendapat perhatian. Namun, menurut pengamat politik Boni Hargens, hal tersebut sangat sulit untuk direalisasikan. Menurut Boni, dalam demokrasi konstitusional Indonesia, presiden dan wakil presiden dipilih bersamaan oleh rakyat melalui pemilu, sehingga menggantikan wakil presiden di tengah jalan dianggap tidak konstitusional.
Boni menjelaskan bahwa UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan Indonesia tidak memperbolehkan penggantian Wakil Presiden RI. Pasal 7A UUD 1945 hanya menetapkan beberapa dasar pemakzulan presiden dan wakil presiden selama masa jabatan, seperti pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan tindak pidana lainnya.
Menurut Boni, tidak ada dasar pemakzulan yang bisa diterapkan pada Wakil Presiden RI Gibran. Ia juga merasa bahwa upaya menggantikan Gibran hanya akan memperkeruh politik nasional tanpa alasan yang jelas, dan bisa mengancam stabilitas politik negara. Politik kekuasaan yang tidak konsititusional akan merugikan pemerintahan demokratis hasil pemilu, terutama dalam menghadapi tantangan multidimensi terutama di bidang ekonomi.