Revisi UU Penyiaran Diperlukan, Akademisi Kampus Minta Klarifikasi

by -6 Views

Akademisi kampus mendukung untuk merevisi Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 karena kurangnya regulasi untuk media baru di luar TV dan radio konvensional. Menurut Dosen Program Studi S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam dari Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi, Wida Hartika, aturan yang jelas diperlukan untuk penggunaan media digital agar terhindar dari kesalahan atau konten yang bertentangan dengan masyarakat. Kepastian hukum dianggap penting untuk menangani kasus informasi dan konten dari media digital baru tanpa kebingungan dalam penindakan. Mahasiswa IMN Sukabumi, Nur Afifah, mendukung revisi UU Penyiaran agar sesuai dengan perkembangan media yang pesat, namun tetap memperhatikan kewenangan lintas lembaga dan kebebasan berekspresi. Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menyatakan dukungannya terhadap revisi UU Penyiaran dan menegaskan pentingnya regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif media digital.

Source link