Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, membeberkan tiga kemungkinan dasar hukum yang bisa digunakan sebagai pintu masuk proses impeachment. Dalam diskusi yang digelar Kompas TV bertajuk ‘Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran’, Zainal menilai langkah awal bisa dimulai dari DPR jika ada dugaan pelanggaran konstitusi. Menurutnya, DPR bisa memulai dengan mempertimbangkan apakah Gibran secara formal memenuhi syarat sebagai wakil presiden, terutama terkait kontroversi seputar ijazah yang pernah menarik perhatian. Jalur lainnya adalah jika terdapat perbuatan tercela, termasuk dugaan keterlibatan Gibran dalam akun media sosial fufufafa yang memuat konten negatif terhadap Prabowo Subianto dan keluarganya. Selain itu, Uceng juga menyoroti kemungkinan pelanggaran hukum pidana, seperti laporan yang pernah diajukan Ubaidilah Badrun ke KPK yang bisa menjadi dasar untuk tindakan lebih lanjut jika terdapat bukti yang kuat. Ini merupakan tiga jalur yang bisa dipertimbangkan dalam proses pemakzulan Wakil Presiden.
Analisis Ahli Hukum UGM: Ijazah Palsu Wapres Gibran Terkuak
