Kronologi Meninggalnya Terdakwa Kasus Timah Suparta

by -12 Views

Kejaksaan Agung mengungkapkan kejadian sebelum meninggalnya Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, yang merupakan terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Suparta tidak sadarkan diri menurut keterangan rekan satu selnya di Lapas Cibinong. Petugas Lapas Cibinong langsung membawa Suparta ke RSUD Cibinong untuk perawatan medis saat dia tidak sadarkan diri, tapi sayangnya dia meninggal dunia pada Senin (28/4) pukul 18.05 WIB. Sebelumnya, Suparta adalah salah satu dari banyak pihak yang diproses hukum Kejaksaan Agung dalam kasus Timah yang merugikan negara triliun rupiah. Dengan adanya vonis pengadilan tinggi yang memperberat hukuman Suparta menjadi 19 tahun penjara, bersama dengan denda dan uang pengganti yang harus dibayar, kasus ini semakin menarik perhatian publik.

Source link