Roy Suryo Membongkar Dilaporkan Jokowi dan Relawan: Analisis Terbaru

by -5 Views

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, memberikan tanggapan setelah dilaporkan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu. Jokowi melaporkan lima orang terkait kasus ini, sementara Relawan Alap-alap Jokowi di tiga daerah juga turut melaporkan Roy Suryo terkait masalah serupa. Roy mengungkapkan jika polisi melanjutkan penyelidikan dan penyidikan atas laporan Jokowi, hal ini bisa terungkap melalui tes forensik digital, termasuk dengan menggunakan uji karbon.

Menurut Roy, jika proses pemeriksaan polisi terus berlanjut, maka uji karbon dan forensik digital perlu dilakukan untuk memastikan kejelasan dalam kasus ini. Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu. Lima orang tersebut termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri. Yakup Hasibuan sebagai pengacara Jokowi menjelaskan bahwa kelima orang ini dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Jokowi sendiri telah memperlihatkan seluruh ijazah akademiknya mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi kepada penyelidik. Alasan Jokowi menempuh jalur hukum dalam kasus ini adalah untuk memastikan segala hal menjadi jelas dan gamblang terkait tuduhan ijazah palsu. Polemik seputar keaslian ijazah Jokowi masih berlanjut, dan sidang perdana kasus ini telah dimulai di Pengadilan Negeri Solo. Di sisi lain, empat orang yang menggugat keaslian ijazah Jokowi juga dilaporkan ke polisi terkait masalah ini. Relawan Pemuda Patriot Nusantara turut melaporkan empat orang tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.Roy dan timnya juga dilaporkan di beberapa kepolisian lainnya terkait tuduhan serupa.

Source link