Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran menarik perhatian karena pendapatan yang diterima pada tahun anggaran 2024 jauh di bawah target yang ditetapkan. Hanya sekitar 42,33 persen dari target sebesar Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran, karena sektor parkir memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dimanfaatkan secara optimal.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan tidak tercapainya target pendapatan tersebut adalah transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menekankan pentingnya untuk mengoptimalkan potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri.
Selain dari transisi pengelolaan, penurunan pendapatan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menjelaskan bahwa skema bagi hasil 60:40 telah mengakibatkan pengurangan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis. Beberapa di antaranya adalah audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, serta peningkatan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi salah satu pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini diharapkan dapat membawa Kabupaten Pangandaran ke arah masa depan yang lebih baik.