Tersangka Penembak Polisi Lampung Diserahkan Oditur Militer

by -42 Views

Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan dua tersangka kasus penembakan polisi di Lampung ke Oditur Militer I-05 Palembang. Kasus tersebut melibatkan Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis sebagai tersangka. Pada Rabu, 30 April 2025, berkas perkara, barang bukti, dan tersangka diberikan kepada Oditur Militer I-05 Palembang oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana. Proses selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan oleh Otmil I-05 Palembang selama 14 hari untuk meneliti barang bukti dan berkas yang diterima sebelum diserahkan ke Oditurat Jenderal TNI untuk proses persidangan di Pengadilan Militer. Sebelumnya, tiga polisi tewas dalam kasus penembakan tersebut, dan dua anggota TNI, Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis, ditetapkan sebagai tersangka. Proses sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk memantau oleh masyarakat.

Source link