Pada Rabu 30 April 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Selain Fauzi Amro, KPK juga memanggil Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah, keduanya merupakan anggota DPR dari fraksi Partai NasDem. Namun, keduanya tidak hadir dalam panggilan KPK. Mereka memberikan konfirmasi ketidakhadiran secara resmi dengan alasan kunjungan kerja yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga, mereka meminta penjadwalan ulang panggilan oleh KPK. Panggilan yang seharusnya dilakukan pada Kamis 13 Maret 2025 ini masih menggunakan surat perintah penyidikan umum dan belum ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Rudi Setiawan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang diberikan oleh BI tidak digunakan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.
Elite NasDem Mangkir Panggilan KPK: Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
