Kronologi Penurunan Marsudi dari Rektor Universitas Pancasila

by -10 Views

Profesor Marsudi Wahyu Kisworo mendapatkan kejutan saat mencoba dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP) oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP). Menurut Marsudi, proses pencopotan tersebut dianggap cacat prosedur dan dilakukan tanpa memberikan kesempatan pembelaan yang adil. Ia menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia karena merasa bahwa prosesnya tidak sesuai prosedur yang seharusnya. Surat keputusan yang menghentikan Marsudi dari jabatannya ditandatangani pada 24 April 2025 oleh Ketua Pembina YPP-UP.

Marsudi juga merasa bahwa alasan pencopotan yang disebutkan dalam surat tersebut bersifat subjektif dan sulit untuk dibuktikan. Ia telah mengoordinasikan surat permintaan audiensi ke Kemendikti Saintek dan saat ini sedang menyiapkan bukti dan dokumen untuk menyokong argumennya bahwa pencopotan tersebut tidak beralasan. Jika penyelesaian melalui Kemendikti Saintek tidak menghasilkan keputusan yang diinginkan, Marsudi berencana untuk menempuh langkah hukum seperti mempermasalahkan SK Yayasan ke PTUN atau melalui proses hukum pidana pencemaran nama baik.

Selain itu, Marsudi juga menduga bahwa pencopotan tersebut terkait dengan sikapnya membela korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan eks Rektor UP, Edie Toet Hendratno. Meskipun Universitas Pancasila belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pencopotan Marsudi, mereka telah melantik Adnan Hamid sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Rektor Universitas Pancasila untuk menjaga stabilitas operasional kampus. Adnan Hamid sebelumnya menjabat sebagai Ketua Senat Universitas Pancasila dan diharapkan dapat melanjutkan roda kepemimpinan dengan penuh tanggung jawab. Penunjukan Adnan sebagai Pjs Rektor juga disambut dengan apresiasi dari Ketua Pembina YPP-UP, Siswono Yudho Husodo, yang berharap agar Adnan dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Source link