Analisa Kritik Asosiasi Pengacara Terhadap RUU KUHAP

by -14 Views

Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menyoroti beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dianggap dapat melemahkan peran advokat. Ketua IKADIN, Maqdir Ismail, mengkritik Pasal 142 ayat (3) huruf b dalam RUU KUHAP yang membatasi advokat dalam memberikan pendapat hukum di luar persidangan. Menurutnya, pembatasan ini menghambat advokat dalam menyuarakan pendapat terkait perkara klien di luar ruang pengadilan.

Maqdir juga menambahkan bahwa pembatasan ini berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dengan mengancam kebebasan berpendapat dan peran pembelaan advokat. Pasal 142 ayat (3) huruf b RUU KUHAP telah menuai kritik dari kalangan advokat dan organisasi bantuan hukum karena melarang advokat memberikan pendapat di luar ruang sidang terkait perkara yang sedang berjalan tanpa adanya kebebasan untuk mengoreksi informasi yang disampaikan oleh penyidik sebelum persidangan.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, juga menekankan pentingnya peran advokat sebagai kontrol sosial terhadap aparat penegak hukum. Dia menyoroti potensi pelanggaran kerahasiaan dalam komunikasi antara advokat dan klien dalam konteks kasus yang berhubungan dengan keamanan negara. Pasal kontroversial ini sedang diusulkan dalam draf RUU KUHAP yang direncanakan berlaku bersamaan dengan KUHP baru mulai 2026. Kritik terhadap Pasal 142 ayat (3) huruf b RUU KUHAP menunjukkan keprihatinan bahwa pembatasan ini dapat menghambat kontrol sosial terhadap aparat penegak hukum dan kebebasan berpendapat.

Source link