RUU Desa Adat Masyarakat Baduy: Segera Disahkan!

by -2 Views

Masyarakat Baduy di Bumi Kanekes meminta pemerintah segera mengesahkan Undang-undang Masyarakat Hukum Ada untuk menjaga wilayah yang mereka huni agar tetap lestari dan terlindungi dari kerusakan. Jaro Oom, Jaro Pamarentahan Baduy, menyatakan pentingnya UU Masyarakat Adat untuk melindungi masyarakat yang masih memegang nilai-nilai leluhur. Pelestarian alam di Ujung Kulon juga dianggap penting karena wilayah tersebut merupakan jantung hutan di Banten dan tempat tinggal badak bercula satu.

Selain itu, pelestarian alam dan hutan di Banten, seperti di Pulomanuk, Gunung Honje, dan Gunung Pulosari, juga perlu dijaga agar tetap lestari. Masyarakat Kanekes berharap agar obat penawar bisa disediakan di sekitar desa mereka agar ketika ada warga Baduy yang digigit ular, bisa segera ditangani dengan cepat. Andra Soni, Gubernur Banten yang dihormati oleh masyarakat Baduy, berjanji akan berupaya melestarikan alam di wilayahnya dan memerintahkan Dinas Kesehatan untuk menyediakan obat penawar bisa ular di sekitar desa adat Baduy.

Perayaan Seba Baduy 2025 menjadi bagian dari Seba Gede, diikuti oleh 1.769 masyarakat Kanekes. Sekitar 69 orang masyarakat Baduy Dalam mengenakan pakaian serba putih dan berjalan kaki dari Leuwidamar, Kabupaten Lebak, menuju Pendopo Lama Gubernur Banten di Kota Serang. Dalam upacara tersebut, Soni menerima laksa dari masyarakat adat Baduy, yang merupakan intisari padi hasil panen seluruh warga Baduy yang disatukan dan dikeringkan. Laksa menjadi simbol kesatuan keluarga Baduy dan pesan tentang harmoni dengan alam.

Source link