Syarat dan Cara Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

by -7 Views

BPJS Kesehatan kini memberikan layanan pembersihan karang gigi atau scaling secara gratis kepada pesertanya yang memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Layanan ini bertujuan untuk mendorong peserta agar lebih memperhatikan kesehatan gigi dan mulut secara rutin.

Menurut BPJS Kesehatan, scaling gigi hanya akan ditanggung jika ada indikasi medis tertentu seperti radang gusi atau penumpukan plak yang dapat menyebabkan penyakit gusi. Layanan ini tidak mencakup tujuan estetika, sehingga peserta harus mendapatkan rujukan medis sebelum menjalani prosedur scaling.

Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan scaling gigi sekali dalam setahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan layanan scaling, peserta harus memastikan kartu BPJS Kesehatan aktif, ada indikasi medis yang memerlukan scaling, serta melakukan kunjungan ke FKTP terdaftar untuk pemeriksaan oleh dokter gigi.

Dengan memanfaatkan layanan ini, peserta dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut secara berkala tanpa perlu biaya tambahan. Hal ini penting untuk mencegah masalah kesehatan gigi jangka panjang seperti radang gusi, plak, dan penyakit periodontal. Dengan demikian, peserta memiliki akses yang mudah dan terjangkau untuk perawatan gigi preventif.

Sumber: ANTARA (link sumber telah dihapus)

Source link