Telaah Berkas 5 Korban Pelecehan Dokter di Garut: Analisis LPSK

by -9 Views

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengidentifikasi korban kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter obgyn di Kabupaten Garut. Beberapa korban sudah dijangkau dan dalam proses penelaahan oleh LPSK. Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, M Ramdan, menjelaskan bahwa kegiatan proaktif ini dimulai sejak pertengahan April 2025. Saat ini, LPSK telah menerima satu permohonan dari korban dan sedang dalam tahap penelaahan.

Pendekatan proaktif dilakukan oleh LPSK untuk memastikan bahwa korban tidak dibiarkan sendiri, terutama mengingat banyak dari mereka menghadapi masalah kesehatan dan tekanan psikologis akibat trauma. LPSK hadir untuk memberikan perlindungan dan dukungan menyeluruh kepada korban selama proses hukum. Ada lima orang korban yang telah terdata mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dokter obgyn di Garut, dan dua di antaranya sudah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut.

Dalam proses penjangkauan, LPSK memberikan formulir permohonan perlindungan kepada korban melalui penasihat hukum serta menjelaskan hak-hak korban atas keamanan, bantuan medis, psikologis, dan pendampingan selama proses hukum. LPSK menegaskan pentingnya memberikan pelayanan komprehensif bagi korban kekerasan seksual, termasuk perlindungan hukum, pendampingan medis dan psikologis, serta pendampingan saat memberikan kesaksian di persidangan.

Kasus ini mencuat setelah beberapa pasien melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual saat menjalani pemeriksaan USG di klinik tempat dokter berinisial MSF berpraktik. LPSK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban kekerasan seksual. Mendorong semua pihak agar menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, cepat, dan empatik merupakan fokus LPSK dalam penanganan kasus ini.

Source link