Vasektomi Haram: MUI Jabar Minta Dedi Mulyadi Patuhi Syariat

by -40 Views

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menegaskan bahwa usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tentang vasektomi bagi pria penerima bantuan sosial (bansos) atau penerima beasiswa dinilai tidak sesuai. Menurut MUI Jawa Barat, hukum vasektomi dianggap haram berdasarkan fatwa MUI, kecuali dalam kondisi darurat yang disertai dengan faktor medis. Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Ahyar, menyatakan bahwa tindakan vasektomi hanya dapat dilakukan jika terdapat ancaman penyakit serius atau risiko kematian bagi ibu yang sedang hamil. Pertimbangan kedaruratan syariat harus didukung oleh pendapat dari dokter ahli sebagai bukti validitasnya.

MUI Jawa Barat juga mempertanyakan alasan dari Gubernur Jabar terkait persyaratan tersebut. Mereka menegaskan bahwa jika kebijakan tersebut tetap dilakukan, maka itu berarti Gubernur Jabar tidak mengindahkan fatwa MUI Jabar, dan MUI Jabar tidak akan bertanggung jawab atas konsekuensinya. Rafani menyarankan Gubernur Dedi Mulyadi untuk mencari cara lain terkait program Keluarga Berencana (KB) yang tidak melanggar syariat. Program KB vasektomi yang diusulkan oleh Gubernur hanya dapat diterima jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya berencana memberikan insentif uang kepada pria yang bersedia mengikuti program KB vasektomi sebagai syarat untuk menerima bantuan sosial. Namun, MUI Jawa Barat menegaskan bahwa tindakan tersebut harus mematuhi ketentuan syariat dan tidak bertentangan dengan fatwa yang telah dikeluarkan. Program KB merupakan hal yang penting bagi keberlangsungan keluarga, namun harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.

Source link