Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mencatat sekitar 902 tenaga honorer di sejumlah organisasi perangkat daerah harus dirumahkan sesuai aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Menurut Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, sebagian besar tenaga honorer tersebut tidak mendapat prioritas untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau CASN formasi 2024. Ada beberapa kategori tenaga honorer yang harus dirumahkan berdasarkan petunjuk dari PANRB, seperti tenaga honorer database yang tidak mengikuti seleksi CASN formasi 2024, dan tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap dua formasi 2024. Meskipun peserta yang lolos seleksi PPPK tahap II tidak dirumahkan, pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu belum pasti karena harus mempertimbangkan kebutuhan pegawai dan kemampuan daerah membayar gajinya. Proses penerapan aturan terkait pemromosian tenaga honorer ini melibatkan koordinasi dengan kepala badan dan kepala OPD yang bertanggung jawab memberhentikan tenaga honorer. Sejumlah tenaga honorer yang dirumahkan telah diakui oleh Kepala Bidang KB Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko, Andi Sutrisno, karena tanpa mereka, beberapa pekerjaan dan kegiatan di bidangnya tidak dapat diselesaikan dengan cepat oleh pegawai negeri sipil.
Honorer di Mukomuko Bengkulu: 902 Dirumahkan, Apa yang Harus Dilakukan?
