Pada Sabtu, 3 Mei 2025, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram yang disamarkan dalam kemasan teh China di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di Jl. Pemakaman Kilo XVI, dekat Karang Joang, Balikpapan Utara. Tim bergerak ke lokasi dan pada tanggal 3 Mei 2025 berhasil melakukan penyergapan terhadap mobil Toyota Avanza yang dicurigai terlibat dalam transaksi tersebut.
Dua orang pelaku yang berperan sebagai kurir berhasil ditangkap setelah salah satu dari mereka memasuki mobil yang diawasi oleh tim. Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan satu karung besar berisi 50 bungkus teh yang ternyata berisi sabu seberat 50 kilogram. Para pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut akan disimpan sementara di rumah untuk selanjutnya digudangkan dan menunggu arahan dari pihak lainnya.
Selain itu, kedua pelaku juga mengakui bahwa paket kecil tersebut dibeli di Gang Langgar daerah Samarinda Seberang. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap orang yang menyuruh kedua tersangka serta melakukan investigasi tambahan di Gang Langgar daerah Samarinda Seberang. Terkait dengan kecelakaan tabrak lari yang melibatkan mobil listrik BYD Seal di Tol Bandara, keluarga pelaku telah menjamin akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.