Alwin Albar, Eks Direktur Operasional PT Timah, Divonis 10 Tahun Penjara

by -10 Views

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat memvonis Alwin Akbar, Direktur Operasional Produksi PT Timah Tbk periode 2017-2020, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut terkait kasus penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.
Hakim menyatakan Alwin Akbar bersalah dan menjatuhkan hukuman berat karena perbuatannya merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meskipun demikian, Alwin Akbar dinilai kooperatif dan berterus terang selama persidangan. Selain itu, hakim juga meminta penuntut umum membuka blokir rekening terdakwa.
Vonis 10 tahun penjara dan denda tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 14 tahun penjara. Sebelumnya, Alwin Akbar juga dihukum dalam kasus korupsi lain terkait pembangunan washing plant di Tanjung Gunung pada 2017-2019 dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Source link