KPK Tanggapi Perbedaan Antara Direksi-Komisaris BUMN

by -275 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjalankan kajian dalam menghadapi perubahan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mencabut status anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara. Hal ini memengaruhi penanganan kasus korupsi seiring dengan tidak adanya kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan. KPK tengah mempertimbangkan hubungan UU tersebut dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Dalam proses kajian, KPK akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Tipikor, dan UU Keuangan Negara. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menegaskan pentingnya intervensi dalam sektor usaha untuk menciptakan praktik bisnis yang bermoral. Menteri BUMN, Erick Thohir, menegaskan bahwa kasus korupsi tetap dapat diproses hukum meskipun perubahan status direksi BUMN. Kementerian BUMN juga memiliki peran baru dalam pengawasan terhadap kegiatan BUMN. Sejumlah aspek hukum dan kaitan antara UU BUMN dengan UU KPK juga menjadi perhatian dalam konteks ini.

Source link