Polemik tentang Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menimbulkan perdebatan di antara anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil. Isu yang muncul berkaitan dengan status direksi dan komisaris BUMN yang tidak dianggap sebagai penyelenggara negara dalam UU tersebut, yang dapat mengancam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penegakan hukum. Nasir mengajak masyarakat yang keberatan dengan UU BUMN untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna menguji keberlanjutan dan kesesuaian aturan tersebut. Presiden Prabowo Subianto juga disebut-sebut berniat memberantas korupsi, sehingga desakan untuk menggugat UU BUMN ke MK semakin kuat demi menghindari polemik yang lebih dalam. Pasal-pasal kontroversial dalam UU BUMN 2025, seperti yang mengubah status anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN dari penyelenggara negara, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik. Perubahan ini dianggap dapat mempersempit ruang lingkup pengawasan lembaga seperti KPK, Ombudsman, dan BPK yang selama ini bergantung pada status penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya.
Tuai Polemik: DPR Persilakan Gugat UU BUMN ke MK
