Makelar Kasus MA Zarof Ricar: Urus Perkara Perdata, Raup Keuntungan Rp50 Miliar

by -158 Views

Mantan pejabat dan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui menerima uang sebesar Rp50 miliar setelah menangani perkara perdata terkait kasus gula. Pengakuan ini disampaikan saat Zarof menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Mei 2025. Jaksa memeriksa berita acara pemeriksaan (BAP) yang mencatat ditemukan uang senilai Rp920 miliar di brankas milik Zarof, mengaitkannya dengan sumber dan tujuan uang tersebut. Zarof mengaku terkait pembayaran terbesar yang diterimanya hasil dari menangani kasus perdata antara Sugar Group Company dan PT Mekar Perkasa serta Marubeni Corporation. Meskipun tidak ingat persis perkara apa dan kapan diurus, Zarof menegaskan hal ini. Legalitas dan prosedur akses Zarof terkait berkas perkara di PN Jakarta Selatan juga ditelusuri dalam pertanyaan jaksa. Selain itu, kasus yang diurus Zarof melibatkan lima perusahaan dari Sugar Group dan PT Mekar Perkasa serta Marubeni Corporation. Intinya gugatan tersebut meminta agar perjanjian pinjaman yang melibatkan Marubeni dan Sumitomo sebagai kreditur serta penerima jaminan hak tanggungan dan jaminan fidusia dibatalkan.

Source link