BPJS Kesehatan mencatat pertumbuhan signifikan dalam jumlah peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun penerimaan iuran sepanjang tahun 2024. Data terbaru menunjukkan, peserta aktif BPJS Kesehatan meningkat dari 197 juta jiwa di tahun 2020 kini menjadi 224 juta jiwa di tahun 2024. Hal ini diungkapkan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi IX DPR RI. Selaras dengan hal tersebut, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro mengungkapkan total penerimaan iuran juga melonjak dalam 2 tahun terakhir. Kenaikan ini mencerminkan perluasan jangkauan layanan Program JKN serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Program JKN. Direktur David menjelaskan bahwa peserta JKN yang saat ini non aktif sebagian besar berstatus nonaktif tanpa tunggakan iuran. Hal ini mencakup Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Pemda yang dinonaktifkan pemerintah daerah. Seiring dengan peningkatan keaktifan peserta, BPJS Kesehatan telah menyediakan program yang memberikan keringanan kepada peserta PBPU dalam melunasi tunggakan iuran melalui mekanisme pembayaran secara bertahap atau mencicil sesuai dengan kemampuan finansialnya. Program New REHAB 2.0 ini dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro menjelaskan bahwa ke depan diperlukan langkah-langkah strategis untuk mendorong keaktifan peserta, terutama bagi mereka yang menghadapi tantangan dalam mencicil iuran. Arief juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam menjaga keseimbangan antara cakupan peserta, kepatuhan pembayaran iuran, dan mutu layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Peningkatan Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Dorong Penerimaan Iuran
