Polisi di Makassar menangkap enam anggota sindikat joki selama pelaksanaan ujian tertulis berbasis komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Universitas Hasanuddin (Unhas). Dua dari para pelaku merupakan pegawai honorer dan mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas, salah satunya pernah menjadi juara olimpiade matematika tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dan nasional pada tahun 2023.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa keenam tersangka yang ditangkap adalah CAI (19), MYI (28), AL (40), I (33), MS (28), dan ZR (38). Sindikat ini terbongkar setelah seorang pegawai honorer Unhas, MYI (28), terlihat dalam rekaman kamera pengawas saat menjalankan aktivitas mencurigakan di dalam ruangan ujian UTBK.
Para pelaku diduga menggunakan aplikasi untuk menjawab soal-soal ujian dari luar ruangan UTBK. Mereka bekerja secara terorganisir dan mengharapkan pembayaran sebesar Rp200 juta jika berhasil membantu meloloskan peserta UTBK SNBT di Fakultas Kedokteran Unhas. Kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk membongkar jaringan sindikat joki yang seringkali beroperasi saat pelaksanaan UTBK.
Selain itu, para pelaku dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Masih ada upaya untuk menyelidiki kemungkinan adanya calon mahasiswa lain yang menggunakan praktik serupa. Semua langkah ini sebagai bukti penegakan hukum terhadap praktik kecurangan dalam ujian akademis.