Mahasiswa UI Akan Tarik Gugatan UU TNI, UIN Surabaya Batal Gugatan

by -25 Views

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kuasa hukum mahasiswa UI, Muhammad, menegaskan bahwa proses pengesahan RUU TNI tidak transparan dan DPR tidak menggunakan naskah akademik terbaru dalam penyusunan RUU tersebut. Penyampaian argumen ini dilakukan oleh Muhammad dalam sidang perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (9/5).

Menurut Muhammad, pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada asas keterbukaan. Namun, dalam konteks RUU TNI ini, tidak ada penyebaran draft RUU secara resmi kepada publik sebelum pengesahan, sebagaimana diakui oleh Wakil Ketua DPR RI pada 18 Maret 2025. Muhammad juga menyoroti bahwa proses penyusunan RUU TNI tanpa menggunakan naskah akademik terbaru melanggar UU Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Secara keseluruhan, Mahasiswa UI meminta MK membatalkan UU Nomor 3 Tahun 2025 dan memutuskan agar UU Nomor 34 Tahun 2004 berlaku kembali, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Di sisi lain, Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya telah mencabut gugatan terkait UU TNI, seperti yang diungkapkan dalam sidang dengan Ketua MK Suhartoyo. Pencabutan gugatan tersebut tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut, meskipun telah masuk dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sesuai dengan prosesnya, terdapat sejumlah gugatan UU TNI yang sedang dalam proses persidangan di MK hari itu.

Source link