Tanggung Jawab Korporasi dalam UU BUMN Terbaru: Temuan dan Implikasinya

by -5 Views

Pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, isu tindak pidana korporasi kembali menjadi sorotan dalam sebuah diskusi hukum yang diselenggarakan oleh Nah’R Murdono Law Office (MLO) di D’Gallerie, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 9 Mei 2025. Diskusi tersebut menyoroti Corporate Crime under State-Owned Company Law dengan menghadirkan Prof. Dr. Jamin Ginting sebagai pembicara utama.

Diskusi ini membahas kompleksitas pertanggungjawaban pidana dalam konteks Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan terbitnya UU Nomor 1 tahun 2025. Selain itu, juga membahas urgensi penguatan regulasi untuk mencegah penyimpangan atau tindak pidana yang mungkin dilakukan oleh entitas korporasi. Prof. Dr. Jamin Ginting sebagai pembicara utama dibantu oleh dua tokoh hukum senior, yaitu Managing Partner MLO, Dony Murdono dan Senior Partner MLO, Rex Janasakti Panambunan.

Dalam diskusi tersebut, Dony Murdono menegaskan bahwa kontribusi intelektual dalam menyumbang pemikiran bagi reformasi hukum di Indonesia sangat penting. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara pendekatan hukum dan tata kelola perusahaan untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih bertanggung jawab. Selama diskusi ini, dibahas juga tentang UU 1/2025 yang telah menetapkan peraturan perundangan mengenai BPI Danantara.

Prof. Jamin Ginting berbicara tentang perubahan signifikan dalam tata kelola BUMN dengan terbitnya UU 1/2025, di mana prinsip Business Judgment Rule diperkuat untuk memberikan kebebasan yang lebih besar kepada pengurus dan BUMN dalam beroperasi. Acara diskusi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sripeni Inten Cahyani (mantan Dirut PT PLN) dan Julfi Hadi (Dirut PGE) serta perwakilan beberapa BUMN dan anak usahanya. Ini merupakan bagian dari perayaan ulang tahun ke-16 MLO yang menegaskan komitmennya untuk menjadi konsultan hukum terpercaya dan pencetus gagasan dalam pembaruan hukum nasional.

Source link