Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS menjadi tersangka setelah membuat meme kontroversial tentang Prabowo dan Jokowi. Kasus ini menarik perhatian publik setelah meme tersebut viral di media sosial, dengan polisi menangkap SSS atas dugaan pelanggaran UU ITE. Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa SSS sedang menjalani proses penyelidikan. Meskipun kronologi penangkapannya belum dipublikasikan, Polri menekankan bahwa pelaku diduga melanggar undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik. ITB juga memberikan dukungan kepada SSS, dengan membantu dalam proses hukum dan memberikan bimbingan kepada mahasiswi tersebut.
Pada tanggal 11 Mei, SSS meminta maaf kepada Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman. Permintaan maaf tersebut disambut baik oleh kedua belah pihak, yang menyebabkan Bareskrim Polri menangguhkan penahanan SSS. Keputusan ini didasarkan pada niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Trunoyudo juga memastikan bahwa SSS dalam keadaan sehat setelah penangguhan penahanan tersebut dan memberikan kesempatan bagi mahasiswi tersebut untuk melanjutkan studinya. ITB juga berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan bijaksana, sesuai dengan pernyataan dari PCO yang menyarankan pembinaan daripada tindakan hukum.