Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram untuk menyiapkan dan mengerahkan personel serta alat kelengkapan guna memberikan dukungan pengamanan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. KASAD juga telah mengeluarkan Surat Telegram yang memerintahkan personel dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur untuk dilibatkan dalam pengamanan Kajati dan Kajari. Namun, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik Surat Telegram tersebut, menyebutnya bertentangan dengan Konstitusi Negara serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hendardi menilai tidak diperlukan dukungan pengamanan dari TNI dalam penegakan hukum sipil oleh Kejaksaan RI, dan menyoroti motif politik di balik kerjasama kolaborasi antara Kejaksaan dan TNI. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang supremasi sipil dan supremasi hukum dalam sistem penegakan hukum. Lebih lanjut, penguatan militerisme dalam lembaga penegakan hukum juga dipertanyakan, menyoroti yurisdiksi penegakan hukum TNI yang hanya berlaku di lingkungan TNI saja. Selengkapnya baca di link berikut.
Pengerahan TNI ke Kejaksaan: Analisis Setara Institute
