Koperasi Desa (Kopdes) atau Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih adalah inisiatif yang bertujuan untuk mempersingkat jalur distribusi sembako dan memastikan bantuan pemerintah disalurkan dengan lebih tepat. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yakin bahwa Kopdes akan mempercepat proses penyaluran bantuan dan subsidi dengan lebih efisien. Melalui Kopdes, sembako dapat langsung disalurkan dari produsen kepada warga, sehingga mengurangi ketergantungan pada pinjaman online. Selain itu, kerjasama dengan Pos akan memastikan bantuan pemerintah dan bantuan lainnya dapat tersalurkan melalui Kopdes kepada masyarakat.
Seiring dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang telah disahkan, pemerintah terus berkoordinasi untuk mempercepat pembentukan Kopdes. Saat ini, sudah ada 9.835 Kopdes yang beroperasi di berbagai daerah di Indonesia. Satuan tugas Kopdes/Kopkel Merah Putih telah dibentuk untuk memperkuat operasional Kopdes, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan dan memiliki koordinator pelaksana harian yang diemban oleh Wakil Menteri Koperasi. Peluncuran resmi Kopdes Merah Putih direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2025.
Menteri Koperasi menyatakan bahwa siapa pun dapat menjadi anggota Kopdes/Kopkel Merah Putih, dengan petunjuk pelaksanaan yang telah disediakan oleh pemerintah. Pengurus Kopdes akan mendapatkan pendampingan dan pelatihan, serta proses musyawarah desa khusus akan melibatkan partisipasi aktif dari warga desa. Respons positif dari masyarakat desa menunjukkan potensi pertumbuhan signifikan bagi Kopdes dalam waktu dekat.