KPU Sulsel Sebut LO Salah Input Dokumen SPT, Naili Selamat

by -165 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo terkait temuan pelanggaran administrasi oleh Paslon nomor 4, Naili. Salah satu temuan yang ditemukan adalah kesalahan di dalam dokumen surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan yang diunggah oleh Liaison Officer (LO) atau penghubung Paslon. Hasbullah, Ketua KPU Sulsel, menyatakan bahwa mereka telah mengambil langkah untuk mengkonsultasikan temuan Bawaslu kepada KPU RI sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2024 tentang penyelesaian sengketa administrasi. Langkah selanjutnya yang diambil KPU Sulsel adalah berkonsultasi dengan kantor pajak terkait SPT tahunan Paslon Naili, dan diketahui bahwa dokumen asli yang dikeluarkan oleh kantor pajak sudah benar. Setelah pemeriksaan dokumen usai pendaftaran dan disaksikan oleh Bawaslu, hanya satu dokumen yang dianggap bermasalah, yaitu surat keterangan kesehatan jiwa. Namun, dokumen tersebut sudah diperbaiki sesuai waktu yang ditentukan, sehingga tidak dianggap sebagai masalah yang signifikan.

Source link