Presiden RI Prabowo Subianto mendukung Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk segera dibahas bersama DPR dan disahkan menjadi Undang-undang. Beliau telah membuka komunikasi dengan seluruh ketua umum partai politik untuk mewujudkan hal tersebut. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Presiden telah menegaskan dukungannya agar Rancangan Undang-Undang tersebut segera diselesaikan. Proses ini melibatkan komunikasi antara pemerintah dan ketua umum partai politik.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Perundang-undangan juga akan berdialog dengan parlemen untuk menentukan keputusan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional yang akan datang. Hal ini bisa menjadi inisiatif pemerintah atau DPR. Direktur Jenderal Perundang-undangan diminta untuk berkoordinasi dengan Badan Legislasi di parlemen. RUU Perampasan Aset bakal ditindaklanjuti setelah pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana rampung di Komisi III DPR.
Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah selesai pembahasan R-KUHAP. Tidak ada keinginan untuk tergesa-gesa dalam proses ini, dan masukan dari berbagai pihak terkait akan diminta. Pembahasan KUHAP diprioritaskan sebelum RUU Perampasan Aset, namun tanpa adanya tekanan waktu. Sumber: CNN Indonesia.