Pada tanggal 15 Mei 2025, polisi berhasil menangkap pelaku pembobol brankas di Desa Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Brankas tersebut milik warga setempat bernama Hilwasi (43) dan korban mengalami kerugian hingga Rp 280 juta. Pelaku berinisial MUA (26), yang juga seorang warga setempat, tertangkap di salah satu hotel di Banda Aceh setelah kembali dari Medan. MUA sebelumnya pernah bekerja di rumah korban dan mengakui perbuatannya saat ditangkap. Uang tunai, emas, dan barang bukti lainnya senilai Rp 152 juta lebih diamankan oleh polisi. Kasus ini bermula saat pelaku masuk ke rumah korban yang kosong dan membobol brankas menggunakan cangkul. Hasil curian dijual dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pelaku. Saat ini, pelaku masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Pembobol Brankas Emas Ratusan Juta di Aceh Ditangkap
