Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku di balik grup yang berisi konten hubungan sedarah atau inses. Martin menegaskan bahwa tidak hanya admin grup, tetapi juga seluruh anggota aktif yang menyebarkan konten yang melanggar hukum harus ditangkap. Selain itu, ia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) untuk berkoordinasi dengan pihak Meta sebagai pemilik platform Facebook guna memblokir grup tersebut dan mencegah kerusakan terhadap nilai-nilai kesusilaan.
Menurut Martin, grup tersebut tidak hanya mencoreng nilai moral dan etika bangsa, tapi juga melanggar hukum dan norma kesusilaan. Ia menekankan bahwa ruang digital di Indonesia harus tetap patuh pada hukum, etika, dan nilai-nilai Pancasila. Beredarnya informasi tentang grup di Facebook yang berisi konten hubungan sedarah atau inses telah menimbulkan kehebohan di media sosial. Polda Metro Jaya sedang menyelidiki akun-akun tersebut, dengan beberapa di antaranya sudah dihapus oleh Meta karena pelanggaran aturan.
Kemkomdigi juga telah mengambil langkah dengan memblokir enam grup Facebook, termasuk Fantasi Sedarah, yang diduga mengunggah konten yang tidak pantas. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa konten di dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. Upaya memutus akses ini sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya dan memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.