Enam warga negara Indonesia (WNI) diamankan di Arab Saudi karena terlibat dalam jual beli Dam ilegal, namun lima dari mereka telah dibebaskan karena kurang bukti. Satu mahasiswa masih menjalani proses hukum dengan status bebas bersyarat. KJRI Jeddah mengeluarkan imbauan agar jemaah haji Indonesia mematuhi aturan resmi dalam transaksi Dam dan Kurban sesuai kebijakan terbaru Kerajaan Arab Saudi. Transaksi Dam dan Kurban selama musim haji 2025 hanya boleh dilakukan melalui lembaga resmi pemerintah bernama Adahi yang bertanggung jawab atas seluruh proses dari pengadaan hewan hingga distribusi daging. Pengawasan dilakukan ketat dengan menggunakan teknologi untuk memantau pelaksanaan secara transparan dan mendeteksi pelanggaran. Konjen RI Jeddah menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan resmi karena risikonya besar, seperti hukuman penjara atau penyitaan aset. Jemaah haji diimbau untuk berhati-hati dalam memilih layanan Dam dan Kurban agar menjaga kekhusyukan ibadah serta menghindari konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.
6 WNI Ditahan Jual Dam Ilegal, KJRI Himbau Jemaah Haji Patuh Resmi

