Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap penambahan dana partai politik (parpol) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hal ini disampaikannya sebagai tanggapan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan dana parpol dari APBN guna mencegah praktik korupsi. Rifqi berpendapat bahwa APBN saat ini lebih difokuskan pada program-program prioritas pemerintah, sehingga peningkatan dana parpol dapat menghambat program di sektor lain. Dia juga menyatakan bahwa korupsi cenderung terjadi di institusi politik dan melibatkan aktor-aktor politik dari partai, dengan uang hasil korupsi sering kali digunakan untuk kepentingan pribadi individu, bukan partai politik. Oleh karena itu, menurut Rifqi, pencegahan korupsi bukan dengan menambah dana parpol, karena perilaku korupsi berasal dari sikap individu.
Komisi II DPR Tidak Setuju Usulan Peningkatan Dana Parpol di APBN
