Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto, mengkritisi ide KPK yang mengusulkan pemberian dana besar kepada partai politik untuk mengurangi kasus korupsi. Menurutnya, proposal tersebut perlu ditinjau dari berbagai sudut, termasuk kemampuan keuangan negara. Yandri menegaskan pentingnya pembahasan antara pemerintah dan DPR untuk memastikan adanya payung hukum yang sesuai, terutama terkait undang-undang pemilu dan partai politik. Meskipun secara pribadi ia menyambut baik usulan KPK jika bertujuan untuk memperbaiki demokrasi dan mencegah perilaku koruptif, PAN sebagai partai belum memiliki posisi resmi terkait hal ini dan akan melakukan diskusi internal terlebih dahulu.
Di sisi lain, Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily mendukung ide pemberian dana besar kepada partai politik dari APBN. Menurutnya, menguatkan partai politik dengan dana dapat memperkuat demokrasi dan kemandirian institusi politik. Meskipun demikian, Ace menekankan pentingnya meninjau ulang kemampuan fiskal negara dalam mengalokasikan dana tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah merekomendasikan pemberian dana besar kepada partai politik melalui APBN, sebagai upaya untuk memberantas korupsi.
Respon dari Kepala Presidential Communication Officer, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa ide ini bisa didiskusikan, mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Hasan menekankan perlunya kajian mendalam terkait usulan penambahan dana parpol, yang kemungkinan bisa diakomodasi dalam produk hukum. Semua pihak bersama-sama berharap ide-ide ini dapat dibahas lebih lanjut dan dijadikan produk hukum yang disepakati oleh DPR.