Oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), memberikan keterangan bahwa ia memiliki hubungan intim dengan korban sebelum membunuhnya. Keterangan ini terungkap selama terdakwa diperiksa di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru. Terdakwa mengakui telah menyiapkan perlengkapan membunuh korban, seperti sarung tangan karet, masker, air mineral, dan baju kaos ganti sebelum menjemput korban. Lukisan kronologi kejadian tersebut memberikan gambaran terperinci tentang detik-detik terakhir Juwita sebelum ditemukan tewas di tepi jalan. Kasus ini semakin menuai perhatian publik karena melibatkan seorang oknum TNI AL dan korban yang merupakan seorang jurnalis muda berprestasi. Proses persidangan terus berlanjut dengan agenda tuntutan yang dijadwalkan pada Senin, 2 Juni mendatang. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan tragis ini.
Detik-detik Kontroversial: Oknum TNI AL dan Bunuh Jurnalis
