Dugaan Korupsi Sritex: Tinjauan Konstruksi Awal

by -30 Views

Kejaksaan Agung telah menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2014-2023, Iwan Setiawan Lukminto, dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada perusahaan tersebut. Kasus korupsi tersebut sedang diusut oleh Kejagung dan berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari lembaga perbankan kepada PT Sritex.

Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil swasta terbesar di Asia Tenggara yang baru-baru ini dinyatakan pailit. Kejagung mengusut dugaan korupsi di Sritex meskipun bukan perusahaan plat merah. Hal ini karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa keuangan daerah juga masuk dalam kategori keuangan negara.

Pengumpulan keterangan dilakukan oleh Kejagung terkait pemberian kredit kepada Sritex, dengan memeriksa saksi dari Bank BUMD dan manajer akuntansi PT Senang Kharisma Textile. Kejagung juga memeriksa dokumen terkait proses pemberian kredit tersebut untuk mencari fakta awal terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Pada 21 Oktober 2024, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang karena tidak mampu membayar utang senilai Rp32,6 triliun. Kondisi ini mengakibatkan penutupan operasional Sritex pada 1 Maret 2025 dan pemutusan hubungan kerja bagi 10 ribu pekerja. Kejagung terus melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi di Sritex untuk memastikan kepatuhan hukum dan keadilan.

Source link