Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi Sritex di Solo dan Makassar: Temuan Terbaru

by -165 Views

Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediaman tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Penggeledahan dilakukan di beberapa daerah seperti Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), dan Makassar (Sulawesi Selatan). Tiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 15 barang bukti termasuk laptop, tablet, dan dokumen yang terkait dengan kasus tersebut. Kejagung akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tiga tersangka yakni Dicky Syahbandinata, Zainuddin Mappa, dan Iwan Setiawan Lukminto dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum tersebut mencapai Rp692.987.592.188,00 dari total tagihan sebesar Rp3.588.650.880.028,57.

Source link