Pada tanggal 13 Mei 2025, bandar narkoba berinisial HD dan kurirnya AS tertangkap polisi di kawasan Jalan Padasuka, Kota Bandung. Mereka tengah mencari lokasi untuk menempelkan paketan sabu ketika patroli aksi premanisme sedang dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Saat keduanya berpapasan dengan polisi, mereka terlihat gugup dan ketika dimintai identitas, mereka mencoba melarikan diri tetapi segera ditangkap petugas.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan ratusan gram paket sabu siap edar seberat 254 gram. Para pelaku kemudian diboyong ke Mako Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku AS diketahui sebagai kurir dan merupakan seorang residivis dalam kasus narkotika. Polisi sedang memproses keduanya untuk disidangkan dengan sangkaan pasal-pasal terkait narkotika yang dapat memberikan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup. Semua informasi ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sanjaya, dalam konferensi pers di Bandung.