Kejagung Blak-Blakan: Peran 3 Tersangka Kasus Sritex Terungkap

by -151 Views

Korps Adhyaksa mengungkap peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex. Tersangka eks Dirut Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM) dan eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), diduga memberi kredit pada Sritex tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tak sesuai prosedur. Berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex tidak memenuhi standar perusahaan untuk diberikan pinjaman dana, sehingga pemberian kredit yang dilakukan dinilai melawan hukum dan merugikan negara. “Bahwa akibat adanya pemberian kredit setelah melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692 miliar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar. Kemudian, tersangka lain, Iwan Setiawan yang merupakan Bos Sritex, diduga menggunakan pinjaman kredit untuk membayar utang Sritex pada pihak ketiga dan membeli aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undanv RI 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.3/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sekarang, Iwan Setiawan masih menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung dengan status sebagai saksi.

Source link