Perpres Prabowo: Perlindungan TNI-Polri untuk Jaksa dan Keluarga

by -61 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugasnya di Kejaksaan RI. Perpres ini memberikan perlindungan kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan mereka dan harta benda. Tidak hanya jaksa, tetapi keluarga jaksa juga mendapatkan perlindungan dari Polri dan TNI.

Pasal-pasal dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa perlindungan negara dilakukan atas permintaan kejaksaan dan dijalankan oleh Polri dan TNI. Perpres juga mengatur mengenai perlindungan bagi keluarga jaksa, yang mencakup hubungan darah dan perkawinan hingga tingkat ketiga. Selain itu, Perpres juga menjelaskan tiga bentuk perlindungan dari TNI terhadap jaksa, seperti perlindungan terhadap institusi kejaksaan dan dukungan personel TNI saat menjalankan tugas.

Perpres juga mengatur sumber pendanaan dalam penyelenggaraan perlindungan negara oleh Polri, yang bisa bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah serta tak mengikat. Di samping itu, Perpres juga memungkinkan kerjasama antara Kejaksaan dengan BIN dan BAIS TNI dalam bentuk pendidikan, pelatihan, dan pertukaran informasi.

DPR berharap perlindungan yang diberikan TNI dan Polri kepada jaksa tidak bersifat permanen, tetapi hanya atas pertimbangan tertentu untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan. Mereka menekankan pentingnya perlindungan yang tidak bersifat permanen dan hanya diberikan atas pertimbangan khusus. Semua ini diharapkan dapat membantu meningkatkan keamanan dan kinerja Kejaksaan RI.

Source link