Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memprioritaskan anggaran demi menjalankan enam pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Keenam pelayanan dasar tersebut mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta bidang sosial. Mendagri menekankan perlunya pengawasan dan pengaturan anggaran sejak tahap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) hingga dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada acara SPM Awards 2025, Mendagri mengungkapkan bahwa alokasi anggaran untuk pelayanan dasar akan diperhatikan dalam proses reviu APBD untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya.
Selain itu, dalam mengawasi pelaksanaan pelayanan dasar, gubernur memiliki peran strategis dalam mengkoordinir SPM di tingkat kabupaten/kota. Kemendagri telah merancang sistem pengawasan berbasis target untuk memonitor kinerja tiap daerah dan memberikan penghargaan bagi yang berprestasi serta sanksi bagi yang kurang memuaskan. Mendagri juga menegaskan pentingnya melaksanakan enam pelayanan dasar ini sebagai tugas wajib, dengan teguran tertulis bagi Pemda yang dinilai tidak proaktif. Semua langkah tersebut bertujuan untuk mendorong kompetisi positif antar-Pemda dalam menyediakan pelayanan dasar yang berkualitas.