PKS Mendorong Kenaikan Dana Parpol 10 Kali Lipat Menjadi Rp10 Ribu/Suara

by -34 Views

PKS memberikan respons terhadap wacana kenaikan dana partai politik dari APBN dengan menilai bahwa idealnya setiap partai menerima anggaran senilai Rp10 ribu per suara. Menurut Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman, saat ini partai hanya menerima Rp1.000 per suara. Sumber pendanaan partai politik di Indonesia diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Aturan turunan dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 juga menyebutkan sumber dana partai hanya dapat berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan APBN/APBD.
Mahfudz juga mengusulkan agar partai diizinkan membentuk badan usaha sebagai sumber tambahan dana parpol. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan partai pada pihak tertentu. Soal kenaikan dana bantuan partai, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani juga mengusulkan peningkatan hingga 10 kali lipat menjadi Rp10 ribu per suara sah. Komisi II DPR sedang membahas revisi undang-undang yang mengatur pemilihan umum mulai dari pilpres hingga pilkada dengan tujuan menyatukan sejumlah undang-undang terkait pemilu menjadi satu lewat RUU Politik Omnibus Law atau RUU kodifikasi politik. Saat ini, sedikitnya ada tiga undang-undang yang diusulkan untuk disatukan, di antaranya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Source link