Polisi Tangkap 11 Anggota GRIB Terkait Pendudukan Lahan BMKG

by -21 Views

Polisi berhasil menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya adalah anggota GRIB Jaya, sedangkan enam lainnya mengklaim sebagai ahli waris. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berhasil mengamankan seluruh individu terkait kegiatan premanisme di lokasi tersebut.

Menurut keterangan Ade Ary, anggota ormas GRIB Jaya diduga terlibat dalam pungutan liar terkait dengan pemanfaatan lahan milik BMKG tanpa hak yang sah. Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, termasuk pengusaha lokal, dengan meminta uang secara ilegal. Uang pungli tersebut kemudian ditransfer kepada pimpinan GRIB Jaya yang juga telah ditangkap pada operasi tersebut. Sebelumnya, BMKG telah melaporkan ormas tersebut ke pihak berwajib terkait pemakaian lahan tanah secara sepihak yang dimiliki oleh negara.

Dalam laporan yang diajukan, BMKG memiliki tanah seluas 127.780 meter persegi di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa terlapor telah memasang tanda yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris tertentu, serta merusak pagar dan menguasai lokasi tersebut secara ilegal. Tindakan tersebut dipandang sebagai pendudukan tanah yang tidak sah dan melanggar hukum. Aksi tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Source link