Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2023. Kegiatan penggeledahan ini menyebabkan penyitaan barang bukti berupa laptop, ponsel, dan dokumen dari Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa petugas menyita 1 unit laptop dan 4 unit ponsel dari apartemen milik FH, serta 1 unit laptop, 3 unit penyimpanan eksternal (hardisk dan flashdisk), dan 15 dokumen catatan dari apartemen milik JT. Dalam penyelidikan kasus ini, terungkap adanya indikasi pemufakatan jahat yang melibatkan pengarahan khusus terkait pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Hasil uji coba tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran karena keterbatasan infrastruktur internet di Indonesia. Meskipun demikian, terduga pemufakatan jahat memaksa pengadaan Chromebook dengan anggaran mencapai Rp9,9 triliun. Kejagung sedang menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi ini dan terus memperbarui status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.