Kubu Hasto: Ahli IT Lemahkan Dakwaan KPK

by -42 Views

Pada pengadilan kasus dugaan suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku, kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, menganggap bahwa keterangan ahli sistem teknologi informasi dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, justru melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap kliennya. Bob Hardian, seorang dosen Fakultas Ilmu Komputer UI, dihadirkan jaksa dalam persidangan untuk memperkuat dakwaan KPK. Namun, menurut Patra, keterangan dari ahli tersebut memperlihatkan dua poin yang secara signifikan melemahkan dakwaan KPK berdasarkan kesaksian ahli TI.

Pertama, Bob Hardian menyatakan bahwa data yang dijadikan bukti oleh penyidik dalam format Excel tidak langsung diperoleh dari operator telekomunikasi, melainkan sudah disediakan oleh penyidik. Hal ini menimbulkan ketidakpastian terhadap keabsahan data tersebut. Selain itu, Bob juga tidak dapat memastikan keberadaan Hasto Kristiyanto di PTIK pada tanggal 8 Januari 2020.

Penjelasan Bob mengenai konsekuensi saat handphone direndam ke dalam air juga menjadi sorotan dalam persidangan. Menurutnya, setelah handphone direndam atau mati, data selanjutnya tidak dapat diakses karena tidak ada interaksi lagi dengan BTS. Hal ini menjadi argumen yang digunakan oleh kuasa hukum Hasto untuk menunjukkan ketidakpastian bukti yang disajikan oleh jaksa KPK. Hal ini menunjukkan bahwa keterangan ahli dalam kasus ini justru melemahkan dakwaan KPK.

Source link